Rabu, 21 Desember 2011 0 komentar

Haruskah Dijajah oleh Negeri Sendiri?

Topik : Hak Asasi Manusia (Penegakan HAM di Papua)

Banyak pertanyaan yang mecuat di pikiran, sesaat saya melihat berita di televisi tentang aksi bakar diri seseorang yang kemudian diketahui bernama Sondang, salah satu aktivis penegak HAM di Indonesia. Mengapa ia rela melakukan hal ekstrim seperti itu? Apa sebenarnya tujuan yang melatarbelakanginya? Masalah HAM apa yang membuatnya Aksi-aksi protesnya sebagai seorang aktivis HAM yang tidak ditanggapi serius oleh pemerintah agaknya yang menjadi salah satu alasan Sondang, itu yang pertama terlintas di pikiran saya. Kegeraman akan sikap pemerintah dalam menegakan HAM di seluruh bagian negara ini, terutama daerah timur Indonesia, bukanlah sesuatu yang mengherankan dan sudah banyak aksi protes tentang itu, terlebih sikap yang ditunjukan pemerintah tidak sesuai dengan yang inginkan oleh para aktivis. 

HAM (Hak Asasi Manusia) itu sendiri yang di tulis dalam UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormatim dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh pemerintah , dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dan hak-hak yang dilindungi disebutkan dalam UU tersebut meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, serta hak wanita dan anak anak (Hamidi, 2010:223). Hal-hal itu lah  yang menjadi tuntutan oleh saudara-saudara kita di Timur Indonesia, Papua. Hak untuk hidup dengan tenang, sejahtera,  dan mendapatkan keadilan. Sederhana, namun sampai saat ini masyarakat di Papua belum merasakan kesejahteraan yang harusnya diberikan secara adil oleh pemerintah. 

Pembangunan yang tidak merata di setiap daerah dan berbagai lainnya adalah tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam. Memang setelah saya membaca banyak berita dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, sangat rumit permasalahan yang terjadi. Permasalahan ini bukan hanya melibatkan satu bidang dalam pemerintahan, namun hampir di seluruh bidang dalam pemerintahan pusat maupun di Papua itu sendiri yang melakukan pelanggaran hukum. Mulai dari permasalahan politik yang sering membuat konflik, ekonomi, sampai masalah korupsi. Tidak benar jika dikatakan tidak ada satupun orang yang merasa tercukupi kebutuhan dan kesejahteraannya di Papua. Mereka tentunya adalah pejabat daerah yang seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan daerahnya, bukan hanya kesejahteraan sendiri. 
Selasa, 01 November 2011 0 komentar

Indonesia dan Wilayah Perbatasannya

Topik : Kewilayahan Negara dan Wawasan Nusantara

Menjadi seorang warga dari negara kepulauan terbesar di dunia merupakan salah satu kebanggan bagi saya. Dapat dibayangkan dengan jumlah 13466 pulau (Yun:2011), Indonesia pastilah juga memiliki beragam budaya dan keindahan yang luar biasa di setiap pulau dan daerahnya.  92 pulau terluar Indonesia yang begitu indah memagari negara ini, dari Sabang sampai Merauke. Namun apa rasanya jika pulau yang terluar menjadi semakin jauh dari pengawasan, posisinya yang jauh dari pusat pemerintahan menjadikannya kurang diperhatikan. Mereka lah yang menjadi batas darat kedaulatan Indonesia, mereka yang harus juga di beri perhatian akan keberadaan dan kemasyurannya. Sebagai negara kepulauan yang 2/3 wilayahnya berupa lautan dan juga berbatasan laut dengan negara lain, batas wilayah di laut Indonesia harus mengacu pada pokok-pokok azas UNCLOS 1982 (United Nations Convension on the Law of the Sea) /HUKLA (Hukum laut) 82 yang telah  diratifikasi oleh pemerintah menjadi UU No. 17 Tahun 1985. Berlakunya UNCLOS 1982 ini berarti pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan bertambah luasannya dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia (Yasni:2010:280).
Dari segi regional, Indonesia berbatasan dengan beberapa Negara, baik berbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Berbatasan darat diantaranya dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau (Jaelani:2006). Lebih banyaknya berbatasan laut, membuat Indonesia harus menetapkan hukum yang tegas, pengawasan dan pertahanan yang tegas mengenai perbatasan laut. Kita ketahui bahwa perbatasan laut bagaimanapun hukum berlaku ialah perbatasan yang imajiner, terlebih hukum perbatasan pun harus dimengerti oleh segenap warga negara, khususnya kepada masyarkat yang mengais kehidupan dari hasil laut dan awam mengenai hukum landas kontinen ini. Banyak kasus telah terjadi baik yang terangkat ke permukaan publik maupun tidak. Kasus ini mengenai pelanggaran perbatasan wilayah darat dan laut.

0 komentar

Bahasa Indonesia, Bahasa Nasional

Topik : Identitas Nasional

Bahasa Indonesia merupakan suatu anugerah yang diperoleh dalam waktu yang panjang dan meleawati banyak kesulitan, demi menjadikan bahasa ini sebagai bahasa nasional, bahasa pemersatu. Mendapatkan bahasa Indonesia tak semudah halnya dengan mencari secercah kertas putih di atas ambal berwarna hitam. Kehadiran bahasa Indonesia ini melewati proses yang panjang dan bersejarah. Bahasa Indonesia sebelumnya ialah bahasa melayu yang dipakai oleh rakyat Indonesia. Perjalanannya tercantum dalam prasasti-prasasti yang ada. Kemudian sampai akhirnya menjadi bahasa nasional, bahasa pemersatu di negeri ibu pertiwi. Bahasa Indonesia diakui menjadi bahasa nasional Indonesia saat pemuda pemudi Indonesia mendeklarasikan Sumpah Pemuda yang salah satu sumpah mereka ialah “menjunjung tinggi bahasa peratuan, bahasa Indonesia”.


Banyak usaha yang dilakukan oleh negara tetangga untuk menyelaraskan keanekaragaman bahasa yang mereka miliki. Tetapi sangat sulit untuk dilakukan bahkan menghasilkan suatu kekacauan. Tetapi di Indonesia semua itu terjadi ibarat mencabut jarum dari selembar kain. Sangat mudah dilakukan, sangat mudah disatukan, sangat mudah diwujudkan. Hal itu terjadi karena mereka pada saat itu sadar bahwa saat sedang dipecah belah oleh para penjajah, keseragaman bahasa sebagai alat komunikasi dapat menjadi suatu jalan untuk mempersatukan Indonesia. Hal ini patut untuk kita syukuri dan berikan apresiasi yang besar terhadap pemuda pemudi Indonesia.
 
;