Selasa, 01 November 2011

Indonesia dan Wilayah Perbatasannya

Topik : Kewilayahan Negara dan Wawasan Nusantara

Menjadi seorang warga dari negara kepulauan terbesar di dunia merupakan salah satu kebanggan bagi saya. Dapat dibayangkan dengan jumlah 13466 pulau (Yun:2011), Indonesia pastilah juga memiliki beragam budaya dan keindahan yang luar biasa di setiap pulau dan daerahnya.  92 pulau terluar Indonesia yang begitu indah memagari negara ini, dari Sabang sampai Merauke. Namun apa rasanya jika pulau yang terluar menjadi semakin jauh dari pengawasan, posisinya yang jauh dari pusat pemerintahan menjadikannya kurang diperhatikan. Mereka lah yang menjadi batas darat kedaulatan Indonesia, mereka yang harus juga di beri perhatian akan keberadaan dan kemasyurannya. Sebagai negara kepulauan yang 2/3 wilayahnya berupa lautan dan juga berbatasan laut dengan negara lain, batas wilayah di laut Indonesia harus mengacu pada pokok-pokok azas UNCLOS 1982 (United Nations Convension on the Law of the Sea) /HUKLA (Hukum laut) 82 yang telah  diratifikasi oleh pemerintah menjadi UU No. 17 Tahun 1985. Berlakunya UNCLOS 1982 ini berarti pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan bertambah luasannya dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia (Yasni:2010:280).
Dari segi regional, Indonesia berbatasan dengan beberapa Negara, baik berbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Berbatasan darat diantaranya dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau (Jaelani:2006). Lebih banyaknya berbatasan laut, membuat Indonesia harus menetapkan hukum yang tegas, pengawasan dan pertahanan yang tegas mengenai perbatasan laut. Kita ketahui bahwa perbatasan laut bagaimanapun hukum berlaku ialah perbatasan yang imajiner, terlebih hukum perbatasan pun harus dimengerti oleh segenap warga negara, khususnya kepada masyarkat yang mengais kehidupan dari hasil laut dan awam mengenai hukum landas kontinen ini. Banyak kasus telah terjadi baik yang terangkat ke permukaan publik maupun tidak. Kasus ini mengenai pelanggaran perbatasan wilayah darat dan laut.



Pada perbatasan laut, Indonesia berbatasan laut dengan sepuluh negara, dan dengan beberapa diantaranya belum terdapat kesepakatan tentang batas wilayah. Keadaan fisik yang tidak sesuai dengan peraturan pada umumnya membuat perjanjian kesepakatan akan hal terkait menjadi sulit dalam penerapan dengan peraturan yang telah dibuat, hal ini praktis berdampak bagi pelaksanaan kegiatan kelautan, seperti penegakan kedaulatan dan hukum di laut, perikanan, wisata bahari, eksplorasi lepas pantai, transportasi laut dan lainnya. Hal ini merujuk pada masalah pembagian wilayah laut Indonesia dengan Malaysia. Perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka sampai sekarang sering mengalami perdebatan. Pemicu dari kejadian ini ialah hasil dari perundingan (Februari-Maret 1970 yang berupa perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di selat Malaka (Indomaritimeinstitute:2011). Lalu ketidakjelasan akan ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) antara Indonesia dan Malaysia, pada faktanya hasil perundingan yang memutuskan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal dalam menentukan batas landas kontinen merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil cenderung mengarah ke perairan Indonesia.
Banyak terjadi penangkapan nelayan dari kedua negara, nelayan Indonesia yang di tangkap oleh petugas perbatasan negara lain karena melewati batas wilayah perairan negara. Penetapan batas perairan yang kurang jelas ini menjadi salah satu dari berbagai masalah mengenai perbatasan wilayah negara. Selain itu, yang juga berhubungan dengan masalah perbatasan ialah pencurian sumber daya alam. Lengahnya pengawasan dari petugas karena armada petugas yang dirasa masih kurang dan  perjanjian – perjanjian perbatasan yang belum jelas, memberikan banyak keuntungan bagi negara lain, pencurian di bidang perikanan yang mencapai 30 triliun rupiah per tahunnya, juga pengerukan pasir laut yang mebuat tenggelamnya pulau-pulau kecil yang kurang diperhatikan (Tempo:2011). Namun ternyata kerugian - kerugian negara tersebut diatas bukan lah penyebab tunggal dari masalah perbatasan ini, tetapi juga praktik korupsi oleh pejabat pemerintahan, kementrian yang berwenang mengenai masalah ini ternyata juga melicinkan terjadinya pencurian yang seolah menjadi bersifat legal. Ini mungkin yang menjadi problematika utama negeri ini, moral yang lemah.
Indonesia bukan hanya berbatasan laut dengan negara lain, tetapi juga berbatasan darat. Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, seperti yang telah disebutkan pada awal paragraf, adalah negara-negara yang berbatasan darat langsung dengan Indonesia. Daerah –daerah Indonesia yang berbatasan itu adalah Kalimantan Timur-Malaysia, Papua-Papua Nugini, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur-Timor Leste. Ironis rasanya, ketika melihat daerah yang berada di perbatasan, kurang mendapatkan perhatian karena jauh dari pemerintahan pusat, sedangkan mereka dapat melihat kehidupan lebih baik di negara lain seberang perbatasan. Pembangunan di Indonesia memang belum merata, lebih terpusat di ibukota dimana adalah tempat berjalannya pemerintahan pusat, lalu daerah-daerah yang berada jauh dari Ibukota (Jawa), relatif tertinggal. Contohnya saja di Desa Mungguk Gelombang, Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang merupakan desa paling dekat dengan Malaysia (Sintang:2011). Masyarakat disana merasakan ketidakadilan pemerintah dalam hal pembangunan dan kesejahteraan, bisa dikatakan sebagai daerah yang tertinggal. Mereka mengancam akan mengibarkan bendera Malaysia. Namun rasanya, tidak mungkin pemerintah memberikan perhatian yang begitu kurang ke daerah-daerah, sedangkan pada anggaran negara, pembangunan daerah sudah mendapatkan jatah tersendiri. Lalu timbul pertanyaan, apakah sebenarnya anggaran tersebut sampai kepada daerah-daerah penganggaran? Daerah yang jauh dari pemerintahan tidak seharusnya diberikan hanya sedikit perhatian, terlebih daerah perbatasan yang mereka dapat melihat jenjang social yang sangat jauh.
Dalam perbatasan wilayahIndonesia terdapat konflik, termasuk konflik perbatasan darat. Akan tetapi, Masalah perbatasan wilayah darat tak terlalu kompleks dibanding perbatasan laut. Seperti halnya perbatasan antara Indoneia dengan Malaysia, menlu marty natalegawa menyampaikan bahwa diantara perbatasan kedua negara tersebut sebenarnya tidak ada pertentangan. Lain halnya dengan konflik yang biasanya terjadi di perbatasan di wilayah perairan. Indonesia merupakan bekas tanah jajahan kolonial Belanda dan Malaysia bekas tanah jajahan Inggris. Kedua kelompok penjajah ini membagi wilayah perbatasan darat itu dengan kesepakatan dalam konferensi Belanda-Inggris. Konferensi inilah yang mengatur perbatasaan antara Indonesia-Malaysia setelah merdeka. Rujukan dokumen itu masih ada dan tak ada yang mempertentangkan masalah tersebut. Hal itu berarti memang benar membuktikan bahwa konflik wilayah perbatasan darat tidak terlalu kompleks seperti wilayah perbatasan di laut (Rochmanuddin:2011).
Kita sebagai warga negara perlu mengetahui perkembangan negeri ini. Kekayaan negara kita sudah bukan omong kosong, banyak negara lain berbaik hati dengan kedok memanfaatkan sumber daya alam Indonesia. Kita yang seharusnya yang menjadi tuan rumah di negeri sendiri, harus dapat mengembangkannya sendiri sumber daya yang begitu melimpah dan itu secara tidak langsung juga memajukan pembangunan negeri. Membela negeri pun harus di dasari dengan wawasan yang matang tentang apa yang akan di bela. Untuk itu berwawasan nusantara sangatlah diperlukan, kita tinggal, hidup dan berkembang di negeri ini, mengetahui saja belum cukup, kita harus mengenal dan menjaganya bersama. Sebagai seorang pelajar, kita adalah asset negara, calon penerus bangsa, menjadi individu yang berwawasan nusantara, bermoral, tanggap terhadap segala ancaman terhadap bangsa ini demi berlangsungnya kehidupan berbangsa dan negara, adalah yang diperlukan negeri ini. Karenanya, mari kita kenali dan cintai negeri ini.
Referensi:
Indomaritimeinstitute.org. (2011). Konflik Batas Laut: Pertaruhkan Harga Diri Bangsa. [online]. Diakses dari: indomaritimeinstitute.org/?p=1341. [Diakses pada: 22 Oktober 2011]

Jaelani. (2006). PULAU-PULAU TERLUAR dan BATAS NKRI. [online]. Diakses dari: www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774. [Diakses pada: 21 Oktober 2011]

Rochmanuddin. (2011). Menkopolhukan bantah Patok Bergeser. [online]. Diakses dari:
 http://berita.liputan6.com/read/357318/menkopolhukam-bantah-patok-bergeser. [Diakses pada: 23 Oktober 2011]

Sintang. (2011). Tak Diperhatikan Warga Perbatasan Ancam Kibarkan Bendera Malaysia. [online]. Diakses dari: http://metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/08/02/133237/Tak-Diperhatikan-Warga-Perbatasan-Ancam-Kibarkan-Bendera-Malaysia. [Diakses pada: 22 Oktober 2011]

Yasni, Sedarwati. (2010). Citizenship. Bogor. Penerbit Media Aksara

Yun. (2011). Indonesia Miliki 13.466 Pulau. [online]. Diakses dari: nasional.kompas.com/read/2011/04/08/03050788. [Diakses pada: 20 Oktober 2011]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;