Topik : Kewilayahan Negara dan Wawasan Nusantara
Menjadi seorang warga dari negara kepulauan terbesar di dunia merupakan salah satu kebanggan bagi saya. Dapat dibayangkan dengan jumlah 13466 pulau (Yun:2011), Indonesia pastilah juga memiliki beragam budaya dan keindahan yang luar biasa di setiap pulau dan daerahnya. 92 pulau terluar Indonesia yang begitu indah memagari negara ini, dari Sabang sampai Merauke. Namun apa rasanya jika pulau yang terluar menjadi semakin jauh dari pengawasan, posisinya yang jauh dari pusat pemerintahan menjadikannya kurang diperhatikan. Mereka lah yang menjadi batas darat kedaulatan Indonesia, mereka yang harus juga di beri perhatian akan keberadaan dan kemasyurannya. Sebagai negara kepulauan yang 2/3 wilayahnya berupa lautan dan juga berbatasan laut dengan negara lain, batas wilayah di laut Indonesia harus mengacu pada pokok-pokok azas UNCLOS 1982 (United Nations Convension on the Law of the Sea) /HUKLA (Hukum laut) 82 yang telah diratifikasi oleh pemerintah menjadi UU No. 17 Tahun 1985. Berlakunya UNCLOS 1982 ini berarti pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan bertambah luasannya dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia (Yasni:2010:280).
Dari segi regional, Indonesia berbatasan dengan beberapa Negara, baik berbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Berbatasan darat diantaranya dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau (Jaelani:2006). Lebih banyaknya berbatasan laut, membuat Indonesia harus menetapkan hukum yang tegas, pengawasan dan pertahanan yang tegas mengenai perbatasan laut. Kita ketahui bahwa perbatasan laut bagaimanapun hukum berlaku ialah perbatasan yang imajiner, terlebih hukum perbatasan pun harus dimengerti oleh segenap warga negara, khususnya kepada masyarkat yang mengais kehidupan dari hasil laut dan awam mengenai hukum landas kontinen ini. Banyak kasus telah terjadi baik yang terangkat ke permukaan publik maupun tidak. Kasus ini mengenai pelanggaran perbatasan wilayah darat dan laut.