Selasa, 01 November 2011 0 komentar

Indonesia dan Wilayah Perbatasannya

Topik : Kewilayahan Negara dan Wawasan Nusantara

Menjadi seorang warga dari negara kepulauan terbesar di dunia merupakan salah satu kebanggan bagi saya. Dapat dibayangkan dengan jumlah 13466 pulau (Yun:2011), Indonesia pastilah juga memiliki beragam budaya dan keindahan yang luar biasa di setiap pulau dan daerahnya.  92 pulau terluar Indonesia yang begitu indah memagari negara ini, dari Sabang sampai Merauke. Namun apa rasanya jika pulau yang terluar menjadi semakin jauh dari pengawasan, posisinya yang jauh dari pusat pemerintahan menjadikannya kurang diperhatikan. Mereka lah yang menjadi batas darat kedaulatan Indonesia, mereka yang harus juga di beri perhatian akan keberadaan dan kemasyurannya. Sebagai negara kepulauan yang 2/3 wilayahnya berupa lautan dan juga berbatasan laut dengan negara lain, batas wilayah di laut Indonesia harus mengacu pada pokok-pokok azas UNCLOS 1982 (United Nations Convension on the Law of the Sea) /HUKLA (Hukum laut) 82 yang telah  diratifikasi oleh pemerintah menjadi UU No. 17 Tahun 1985. Berlakunya UNCLOS 1982 ini berarti pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan bertambah luasannya dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia (Yasni:2010:280).
Dari segi regional, Indonesia berbatasan dengan beberapa Negara, baik berbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Berbatasan darat diantaranya dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau (Jaelani:2006). Lebih banyaknya berbatasan laut, membuat Indonesia harus menetapkan hukum yang tegas, pengawasan dan pertahanan yang tegas mengenai perbatasan laut. Kita ketahui bahwa perbatasan laut bagaimanapun hukum berlaku ialah perbatasan yang imajiner, terlebih hukum perbatasan pun harus dimengerti oleh segenap warga negara, khususnya kepada masyarkat yang mengais kehidupan dari hasil laut dan awam mengenai hukum landas kontinen ini. Banyak kasus telah terjadi baik yang terangkat ke permukaan publik maupun tidak. Kasus ini mengenai pelanggaran perbatasan wilayah darat dan laut.

0 komentar

Bahasa Indonesia, Bahasa Nasional

Topik : Identitas Nasional

Bahasa Indonesia merupakan suatu anugerah yang diperoleh dalam waktu yang panjang dan meleawati banyak kesulitan, demi menjadikan bahasa ini sebagai bahasa nasional, bahasa pemersatu. Mendapatkan bahasa Indonesia tak semudah halnya dengan mencari secercah kertas putih di atas ambal berwarna hitam. Kehadiran bahasa Indonesia ini melewati proses yang panjang dan bersejarah. Bahasa Indonesia sebelumnya ialah bahasa melayu yang dipakai oleh rakyat Indonesia. Perjalanannya tercantum dalam prasasti-prasasti yang ada. Kemudian sampai akhirnya menjadi bahasa nasional, bahasa pemersatu di negeri ibu pertiwi. Bahasa Indonesia diakui menjadi bahasa nasional Indonesia saat pemuda pemudi Indonesia mendeklarasikan Sumpah Pemuda yang salah satu sumpah mereka ialah “menjunjung tinggi bahasa peratuan, bahasa Indonesia”.


Banyak usaha yang dilakukan oleh negara tetangga untuk menyelaraskan keanekaragaman bahasa yang mereka miliki. Tetapi sangat sulit untuk dilakukan bahkan menghasilkan suatu kekacauan. Tetapi di Indonesia semua itu terjadi ibarat mencabut jarum dari selembar kain. Sangat mudah dilakukan, sangat mudah disatukan, sangat mudah diwujudkan. Hal itu terjadi karena mereka pada saat itu sadar bahwa saat sedang dipecah belah oleh para penjajah, keseragaman bahasa sebagai alat komunikasi dapat menjadi suatu jalan untuk mempersatukan Indonesia. Hal ini patut untuk kita syukuri dan berikan apresiasi yang besar terhadap pemuda pemudi Indonesia.
 
;